News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BNN Pusat Melakukan Tes Urine Secara Mendadak Terhadap Seluruh Staf Puspenkum Kejagung RI

BNN Pusat Melakukan Tes Urine Secara Mendadak Terhadap Seluruh Staf Puspenkum Kejagung RI

 

Foto: Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI (sebelah kiri).

SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Bertempat di Ruangan Press pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah dilaksanakan tes urine secara mendadak kepada 61 (enam puluh satu) orang baik seluruh pegawai, honorer, dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan. Adapun kegiatan tes urine ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Selasa (08/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pegawai, honorer dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan dinyatakan negatif (tidak mengonsumsi narkoba). 

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak guna mengetahui apakah ada dikalangan pegawai yang menyalahgunakan penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.

“Syukur alhamdulillah semua pegawai nihil (negatif) karena pegawai Puspenkum itu harus sehat secara fisik dan psikis agar tidak mengganggu fungsi-fungsi pelayanan, publikasi dan hubungan antar lembaga. Untuk itu, akan kami jadwalkan secara rutin dengan mendadak kegiatan tes urine di Puspenkum bekerja sama dengan BNN Pusat.” Ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

Sebelum acara tes urine, dilakukan rapat paripurna/rapat internal terkait dengan penyerapan anggaran, rencana monitoring dan evaluasi (monev) ke Daerah, dan akselerasi program-program baru setiap bidang yang ada di Puspenkum Kejagung RI. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2023.

Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan bahwa Puspenkum Kejagung RI harus memiliki terobosan-terobosan baru terkait dengan penegakan hukum humanis, yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat sebagaimana perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin.

“Untuk itu, program yang akan diluncurkan harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Di samping menjaga citra institusi di masyarakat, tak kalah pentingnya penggunaan dan pemanfaatan media sosial, media massa serta media lain harus mudah diakses masyarakat.” Tutup Kapuspenkum Kejagung RI.

Kegiatan rapat paripurna/rapat internal dan tes urine dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda