Terbitkan Surat Edaran, Pj Bupati Tebo Himbau Perusahaan Terkait Kewajiban dan Kepatuhan
Foto: Potongan SE PJ Bupati Tebo.
SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Penjabat (PJ)
Bupati Tebo, H. Aspan, S.T. terbitkan Surat Edaran Nomor
1671/Perindagnaker/2022 tentang Kewajiban dan Kepatuhan Perusahaan/Pemberi
Kerja pada Ketentuan dan Peraturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo. Senin
(31/10/2022).
Dalam Surat
Edaran (SE) tersebut, PJ Bupati Tebo menyampaikan agar setiap Perusahaan/Pemberi Kerja
yang mencari Tenaga Kerja untuk memperioritaskan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten
Tebo. Selanjutnya, PJ Bupati Tebo menyampaikan agar seluruh Perusahaan/Pemberi
Kerja memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Disabilitas sebagaimana amanat
Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, PJ Bupati Tebo juga menyampaikan
agar seluruh Perusahaan/Pemberi Kerja di Kabupaten Tebo menyadiakan fasilitas
kesehatan (Klinik Kesehatan) mengingat pentingnya perlindungan bagi Tenaga
Kerja di lingkungan Perusahaan.
Terakhir, PJ
Bupati juga meminta agar semua Perusahaan patuh menyampaikan laporan kegiatan
penanaman modal, laporan ketenagakerjaan, membangun kemitraan dengan koperasi
dan umkm, dan mendorong upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada
disekitar Perusahaan.
Diketahui,
terbitnya SE tersebut berdasarkan atas tindaklanjut dari audiensi bersama
Serikat Pekerja, seluruh Perusahaan, dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Tebo, yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 lalu.
H. Romy
Faisal.