18 Kasus Pidana dihentikan melalui Restoratif Justice di Kajati Jambi
Foto: Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan |
pada para Wartawan dan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan bertempat di Aula Jaksa Agung Soeprapto, Jum'at 23/12/2022.
Hadir dalam giat konfrensi pers refleksi akhir tahun antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Para Asisten, Kabag TU serta Para Koordinator dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selanjutnya Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan yang didampingi Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Andi Sasongko menyampaikan jika tahun 2022 ini Kejati Jambi telah memiliki 13 Rumah Perdamaian / Restoratif Justice ditiap-tiap Kabupaten serta 1 rumah Rehabilitasi Napza di Kota Bangko Kabupaten Merangin. Dalam penyelesaian penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice telah diselesaikan sebanyak 34 Terdakwa/ Tersangka. Sedangkan perkara pidana umum yang telah di P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan semuanya berjumlah 2.172 berkas perkara dengan presentase 3 (tiga) perkara terbanyak adalah Narkotika, Penipuan, Penganiayaan.
"18 Kasus Pidana telah dihentikan secara restoratif justice selama tahun 2022" jelas Andi Sasongko, Plh. Asipidum Kejati Jambi.
Dijelaskan oleh Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan jika penghentian restoratif justice ini dilaksanakan melalui mekanisme ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan harapan penegakan hukum lebih humanis sehingga menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. "Adanya kasus yang dihentikan melalui RJ ini menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang diharapkan adalah hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah" jelas Dr Bambang, Wakajati Jambi.
Acara konfrensi pers ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.