Apa Kabar LP GMBI !?, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat.
Foto: Kapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat |
SULUHNEGERI.COM, MAKASAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menampung berbagai aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat Kegiatan Jum'at Curhat dilaksanakan di Mesjid An Nur Baddoka Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolda bersama Wakapolda Sulsel dan Irwasda, serta PJU lainnya mendengar langsung curhatan para Ketua RT dan ketua RW dari Kelurahan Laikang, Biringkanya yang lingkungannya berada disekitar Mapolda Sulsel.(31/12).
Setelah mendengarkan banyak informasi dan Curhatan dari Masyarakat yang hadir, Kapolda mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan beberapa masalah yang ada.
Warga curhat didepan Kapolda Sulsel
Sebelumnya, Kapolda mengatakan Jumat Curhat ini merupakan program Quick Wins Kapolri untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat.
Harapannya, sebut Kapolda, permasalahan dalam masyarakat dapat dicarikan solusi secara bersama-sama khususnya bid keamanan, kami akan jembatani dengan instansi terkait.
"Jadi tujuan giat ini agar lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat, serta silaturrahmi terus tersambung, " Ungkap Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menyatakan bahwa giat Jumat Curhat nantinya ini seterusnya akan dilaksanakan para Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres setempat, tujuannya agar setiap masalah yang timbul akan dibantu mencarikan solusinya,.
"Saat ini Kapolda membuka ruang curhat, dipersilahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan ataupun keluhan terkait tindak kejahatan pungli, dan gangguan Kamtibmas lainnya,' Jelas kapolda Sulsel.
Menolak lupa terkait laporan kasus pengancaman dan penghadangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ketua GMBI Wilter Sulsel Drs Sadikin S. tertanggal 07 Oktober 2021 di Polda Sulsel dengan surat pemberitahuan bernomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021.
Kemudian, dilimpahkan Kepolres Sinjai Berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum.
Terkait tersebut dikonfirmasi Drs.Sadikin S. hanya mengabarkan laporannya seperti telur.
"Kayak telur masih di erami, sulit menetas," Tulis Sadikin sabtu (31/12/2022).
Sementara proses kasus pengancaman dan penghadangan tersebut hingga saat ini belum diketahui rimbahnya, enta apa dan bagaiman.
Warga Sinjai harap realiasi dan kepastian hukum, seperti dikatakan oleh Andi Baso.
"Saya harap ini kasus ada kepastian Hukum, agar kami tidak bertanya tanya," Harap Andi Baso (dzoel sb)