Dittipikor Polri Limpahkan Ke Jaksa Dua Tersangka dan BB Dugaan Korupsi & TPPU Pada PT JIP.
Foto; Pelimpahan Tersangka dan BB perkara Korupsi dan TPPU dari Bareskrim Polri kepada JPU Kejari Jakpus di Kejagung RI. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) serah dan Limpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (kejari Jakpus) berkas Dua Tersangka berikut Barang Buktinya (BB) " Tahap II " Diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jumat (16/12/2022).
Dalam keterangan tertulisnya Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada media menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah pimpinan dam orang penting di PT. Jakartar Infrastruktur Propetindo ( JIP) dan Diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kegiatan pembangunan menara Komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018 yang menyebabkan kerugian Negara Senilai Dua Ratus Empat Puluh Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah.(Rp, 240.873.945.116,-)
Akibat perbuatannya kedua tersangka masing masing di jerat dengan pasal:
AP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Disangkakan melanggar pasal 2ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka CD Selaku VP Finance & IT di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Disangka melanggar pasal 2ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP dan kedua pertama pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya kata Kapuspenkum, Tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
H. Romy Faisal.