Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Eksport CPO
Foto: Sidang pembacaan dakwaan terduga pelaku tindak pidana korupsi perkara CPO. |
Dalam keterangan tertulisnya Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indinesia (Kejagung RI). Menjelaskan Adapun amar tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya.(23/12).
yaitu:
Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Terdakwa STANLEY MA
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum.
H.Romy Faisal.