News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Agung RI Tetapkan 1 Tersangka Pada Perkara Korupsi PT Waskita Karya (Obstruction Of Justice).

Kejaksaan Agung RI Tetapkan 1 Tersangka Pada Perkara Korupsi PT Waskita Karya (Obstruction Of Justice).

Foto: Tim Kejaksaan Agung RI Tahan satu tersangka tetkait PT. Waskita Karya.

SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.Kamis (15/12/2022).


Dalam keterangan tertulis Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). menjelaskan bahwa tersangka MRRR adalah Claim Change Manager (CCMM) PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


" Satu orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. " Terangnya.


Selanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.



Lebih jauh dikatakannya bahwa Peranan Tersangka MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.


Sehingga Akibat perbuatannya, Tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


H. Romy Faisal 

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda