News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Tinggi Jambi Eksekusi 3 Buronan di Tahun 2022.

Kejaksaan Tinggi Jambi Eksekusi 3 Buronan di Tahun 2022.

Foto: Asistel.
SULUHNEGERI.COM, JAMBI - Jelang akhir tahun dan libur natal tahun baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suharlan menyampaikan konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di Tahun 2022

pada para Wartawan dan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan bertempat di Aula Jaksa Agung Soeprapto, Jum'at 23/12/2022.

Hadir dalam giat konfrensi pers refleksi akhir tahun antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Para Asisten, Kabag TU serta Para Koordinator dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Asisten Intelijen Jufri menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan Kejaksaan yakni  mengekseksusi Terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap maka Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah berhasil mengamankan buronan ebanyak 3 orang DPO yakni Siswati binti Yahmin Kasus Korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas, Andi Veryanto kasus pajak. "3 DPO berhasil ditangkap ditahun 2022 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO" jelas Jufri, Asintel Kejati Jambi.

Berdasarkan data DPO yang belum tertangkap terapat 8 orang DPO antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin, M Atiq Kasus korupsi dana desa Snapu Jaya.

Acara konfrensi pers ditutup dengan foto bersama dan  ramah tamah.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda