KSP.KT-FSPSI Kecam Kecelakaan Kerja Berakibat Hilangnya Nyawa Di PTPN VI Unit Rimdu
Foto: Ilustrasi kecelakaan kerja sumber dari situs www.indonesiasafetycenter.org |
SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Seorang Pekerja/Buruh pada PT Perkebunan Nusantara VI Unit
Usaha Rimbo Dua (PTPN VI Unit Rimdu) mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan
kehilangan nyawa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022. Kecelakaan kerja
tersebut terjadi dikarenakan alat panen sawit yang dipakainya. Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun
oleh media ini melalui Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Kongres Serikat
Pekerja Kabupaten Tebo FSPSI (DP KSP.KT-FSPSI), Eko Pramuna Putra, S.H. ikut memberi komentar terkait kejadian kecelakaan kerja di PTPN VI Unit Rimdu
tersebut.
Dalam keterangannya Ketum DP KSP.KT-FSPSI mengecam
kejadian yang terjadi mengingat PTPN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang mestinya menjadi contoh sebagai Perusahaan milik Negara dalam keselamatan
kerja.
“Kita diinformasikan oleh rekan Pekerja di sana (PTPN
VI Unit Rimdu) bahwa telah terjadi kecelakaan kerja dengan kronologisnya Pekerja
atas nama Saudara W pada saat bekerja memanen sawit, peralatan berupa egrek
yang digunakan W tersebut terjatuh dan mengalami bengkok. Saat W memperbaiki
egrek tersebut dengan cara meluruskannya, egrek tersebut patah, yang kemudian
pisau egrek tersebut patah lalu mengenai leher dan mengakibatkan hilangnya
nyawa dari Saudara W.” Jelas Eko.
Selanjutnya, Eko menambahkan “Saya sangat menyayangkan
kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa ini dikarenakan berdasarkan
kronologis kejadian tadi, artinya egrek yang digunakan tersebut seharusnya tidak
layak digunakan atau dapat dikatakan tidak sesuai standar SNI, padahal pihak
dari PTPN dewasa ini memberitakan ke publik bahwa egrek yang digunakan pada PTPN
sudah sesuai standar SNI.”
Ketum DP KSP.KT-FSPSI tersebut juga menyampaikan
kepada media ini bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Bungo-Tebo (UPTD Wasnaker Wil.
II) dan dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga bertindak.
“Saya sudah berkoordinasi dengan UPTD Wasnaker Wil. II
dan katanya mereka besok hari Kamis (22/12/2022) akan turun ke PTPN VI Unit Rimdu
untuk melakukan pemeriksaan khusus, kemudian saya juga berharap agar APH juga turut
menyelidiki kejadian ini, mengingat dugaan Kami adanya kelalaian dari Perusahaan
melalui alat yang digunakan menyebabkan kecelakaan kerja.” Tutup Eko.
Sejak berita ini diterbitkan media ini belum dapat konfirmasi dari pihak terkait lainnya yang ada dalam pemberitaan ini.
H. Romy Faisal.