Ormas di Tebo Soroti Aksi Sindikat Pembobol Dana Penerima Manfaat Bansos di Kabupaten Tebo
Foto: berkas berita acara rapat desa. |
SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Salah seorang Kepala Dusun (Kadus), di Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi dipecat dari jabatannya diduga gegara tilap dana bansos warga. Jumat (16/12/2022).
Kadus berinisial MR ini dipecat dari Perangkat Desa Penapalan, berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan surat pemberhentian dalam menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat terkait bantuan dana Bansos berupa PKH, BPNT dan PPKM yang diduga tidak disalurkan ke masyarakat.
Terkait hal ini, kepala Desa Penapalan Saprianto membenarkan bahwa saudara MR sudah dipecat dari Kadus II atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak disalurkan kepada penerima manfaat.
"Benar, surat pemberhentiannya sudah diterbitkan pada November lalu. Dalam surat itu, berbunyi telah terbukti melakukan penyalahgunaan bantuan sosial, maka dari itu saudara diberhentikan karena sudah meresahkan dan mencoreng nama baik lembaga pemerintahan desa," kata Kades Penapalan, Saprianto.
Kades juga menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan bantuan sosial ini dilakukan MR sejak tahun 2020 silam. Dengan modus memindahkan uang dari rekening penerima manfaat ke rekening keluarganya.
"Yang katahuannya baru Rp.10 juta rupiah, karena baru satu Rt penerima manfaat yang melapor. Diduga sebelum saya jadi kades penyalahgunaan bansos ini sudah berlangsung," jelas Kades.
Kades juga mengaku bahwa uang dana bansos sebesar 10 juta itu sudah dikembalikan MR. Namun, pihaknya tetap melakukan pemberhentian karena sudah mencoreng nama baik pemerintah desa.
Terpisah Jay Saragih Tim Investigasi Ormas REPELITA kepada media ini mengatakan bahwa Kasus demikian telah berulang kali terjadi di kabupaten tebo dimana E-Warung atau Agent BRI Link secara terang menganbil,mengumpulkan secara melawan hukum kartu ATM /KKS Nasabah penerima mamfaat yang terintegrasi dengan Ewarung tersebut melalui lampiran nama nama penerima mamfaat dari dinas sosiaol atai kementrian sosial.
"Ini kerjaan mirip kerja sindikat (pembobol dana nasabah) sebab aksinya dilakukan melibatkan beberapa pihak, agen link, koordinator, pendamping serta dinas terkait, dan bahkan bisa melibatkan pihak perbankan, dalam melakukan aksi oknum memotong secara sepihak hak penerima maafaat bahkan menghilangkan sama sekali (hak penerima manfaat) dengan mengatakan bahwa penerima manfaat tidak lagi sebagai penerima" Beber Jay.
Lebih jauh dikatakannya bahwa kasus seperti ini telah berulang kali terjadi di Kabupaten Tebo, seperti di Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun.
"Ini sudah sering terjadi contohnya pada pendamping di Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun, namun berujung pada pengembalian uang kepada warga di 2 Kecamatan tersebut pada tahun lalu." Imbuhnya.
Terahir dikatakannya agar para penerima manfaat yang diduga diselewengkan haknya segera melaporkan ke pihak perbankan untuk minta print out rekening koran miliknya agar mengetahui lalu lintas keuangan direkeningnya.
Penerima lapor ke perbankan, mintak print aut transasksi keluar masuk uang di rekeningnya " Tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait dalam penulisan berita ini yang dapat di komfirmasi.
H. Romy Faisal.