Perkara Korupsi dalam Kegiatan PT PLN, JAM- Pidsus Periksa 2 Orang Saksi.
Foto: Gedung Jaksa Agung |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Senin (19/12/2022).
Dalam keterangan tertulisnya Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum). Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). mengatakan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AS selaku Manager Teknik PT Biro Klasifikasi Indonesia, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
BW selaku Manager Laboratorium PT Biro Klasifikasi Indonesia, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Lanjut Kapuspenkum,Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Tambahnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
H. Romy Faisal.