"Refleksi 2022", JAM- Pidsus Tangani Perkara Korupsi, Rugikan Uang dan Ekonomi Negara Rp. 144 Triliuyun Lebih.
Foto: Gedung Kejagung RI. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Pada Refleksi Akhir Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Refleksi capaian kinerja sepanjang tahun 2022 atas pelaksanaan tugas kerja penyidikan dan penuntutan perkara korupsi potensi kerugiaan Ke- Uangan Negara dan perekonomian Negara lebih dari Rp 144 Triliun Rupiah.
Penyidikan dan Penuntutan JAM Pidsus sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (Big Fish) yang di tangani telah di hitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya.
Dalam keterangan tertulisnya Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI).menjelaskan, Adapun kasus yang ditangani antara lain:
Perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00.
Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.
Perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.
Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970
Perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.
Perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.900.000.000.000.
Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093, Jelas Kapuspenkum.
Di samping itu, Tambah Kapuspenkum, Kejaksaan RI juga telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, sebagai berikut:
Tahap Penyidikan
Penyidikan: 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sebesar:
Rp21.141.185.272.031,90
USD11.400.813,57
SGD646,04.
Tahap Penuntutan
Penuntutan: 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi
Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551.
Sementara itu Lanjutnya, Penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia adalah:
Penyelidikan: 1.847 Perkara
Penyidikan: 1.689 Perkara
Penuntutan: 1.943 Perkara
Eksekusi: 1.669 Perkara.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum, termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas. Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, Tutupnya.
H. Romt Faisal.