Terkesan Asal Jadi, Proyek Jalan Aspal Desa Penapalan, DPD KNPI Tebo: Dinas PUPPR Blacklist Perusahaan!
Foto: Papan Informasi proyek Nomor kontrak : 620/275/SP/REKON-P.1/BM-DPUPR/2022.tanggal kontrak 24 mai 2022 |
SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Pembangunanan proyek jalan pada Desa Penapalan Kecamatan Tebo Ilir dengan Kontrak Nomor: 620/275/SP/REKON-P.1/BM-DPUPR/2022, tanggal 24 mei 2022, dan nilai sebesar Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Puluh Enam Ribu yang dikerjakan oleh CV Mulya Ardana dan konsultan pengawasan oleh CV Kyoka Engineering Consultant dinilai warga dikerjakan asal jadi. Rabu (14/12/2022).
Hal ini dikatakan oleh Debby Erwin Ketua DPD KNPI Tebo yang kebetulan berdomisili disekitar pelaksanaan proyek pembanunan jalan aspal tersebut kepada wartawan.
"Jalan dikerjakan asal jadi, bergelombang, dan aspal tidak menyatu, kita konfirmasi ke pengawas lapangan Hanura, beliau bilang mau dilapisin, sampai sekarang tidak kunjung diperbaiki, alat-alat sudah diangkat semua." Ujar Debby kesal.
Sebagai Ketua DPD KNPI Tebo dan juga selaku warga setempat yang melihat dan merasakan langsung proses dan mamfaat jalan, Debby sangat kecewa dengan kontraktor dan hasil pekerjaan jalan aspal tersebut. Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas PUPR Tebo agar mem-black list Perusahaan yang mengerjakannya.
"Saya atas nama Ketua DPD KNPI Tebo meminta agar Dinas PUPR Tebo untuk mem-black list perusaan tersebut." Tandasnya.
Sementara, sejak berita ini diterbitkan, media ini belum dapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini.
H. Romy Faisal.
.