Anggota Baleg DPR-RI: Putusan MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja, Penerbitan Perppu, Cederai Ketundukan pada Hirarki Perundang Undangan.
Foto: Ledia Hanifah Amalia Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR- RI. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Undang undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 dinyatakan Inkonstisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dalam keputusanya MK memerintahkan kepada pembentuk undang undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.Sabtu (07/01/2023).
" Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk undang undang untuk melakukan perbaikan pada Undang Undang Cipta kerja tenggat hingga november 2023, namun bukannya melaksanakan amanat perintah perbaikan UU tersebut bersa DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu, yang diamanatkan apa yang dikerjakan apa" Tegas Ledia Hanifah Amalia Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR- RI.
Melansir dari parlementaria DPR- RII badan legislasi (04/01/2023).
Kehadiran Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang undang UU tidak tepat lantaran UU Cipta kerja sesuai leputusan MK diminta untuk dilakukan perbaikan.
" Kehadiran Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perUndang Undangan di Negeri ini, Ujarnaya menegaskan.
Diketahui Perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 deseber 2022 telah diteken Presiden H. Joko Widodo.
Lidia mengaku tidak menafik bahwa Presiden memiliki hak preogratif, namun syarat kehadiran Perpu tidak kuat dan terkesan di paksakan.
"'Salah satu syarat kehadiran perpu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidak mungkinan memunculkan Undang undang dengan prosedur biasa, mana situasi genting yang kita hadapi ? ..mana ketidak mungkinan memunculkan undang undang dengan prosedur biasa ?..yang ada justru keputusan pememaksaan dari presiden yang mencederai kehidupan demokratis" Tandasnya.
Oleh karena itu , Lidia mendorong DPR Menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, dan Ia juaga meminta pemerintah lebih membuka partisipasi publik, dengar aspirasi berbagai pemangku kepentingan duduk bersama DPR membahas undang undang demi kepentingan rakyat.
" itu baru langkah demokratisvyang berlandaskan pancasila, musyawarah mufakat, jangan menutup ahir tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat" Tutupnya.
H.Romy Faisal.