Dani Alfian Kuasa Hukum: 376 Pekerja Akan Gugat PT LAJ ke PHI
Foto: Dani Alfian Hardi Kuasa Hukum Karyawan PT. LAJ. |
SULUHNEGERI.COM MUARO TEBO - Ratusan pekerja akan menggugat manajemen PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Dani Alfian Hardi kuasa hukum dari para pekerja PT LAJ kepada media ini.
Menurut Dani upaya hukum ini terpaksa kami lakukan karena melihat tidak adanya upaya dari pihak manajemen dalam penyelesaian sengketa pekerja karyawan dengan manajemen PT LAJ
"Benar, sejumlah 376 Pekerja PT LAJ melalui perwakilan pekerja bertemu dengan saya, kami menggugat hak yang belum diberikan oleh prusahaan, bipatit dan tripartit telah kami lakukan, RDP dengan PJ Bupati Tebo, bahkan RDP dengan DPRD Kabupaten Tebo pun sudah kami lakukan, tetapi belum juga menemui titik terang tentang hak yang belum diberikan prusahaan, mengigat anjuran dari Disperindagnaker Tebo sudah keluar, kedepan kami pun akan menempuh jalur hukum melalui gugatan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) PN Jambj" Ungkap Dani.
"Sementara ini kami sedang menyusun gugatan dan bukti bukti pendukung untuk dibawa ke PHI", Tambahnya.
Selanjutnya dijelaskan Dani beberapa point yang akan dituntut di PHI ialah:
"Tuntutan kami terkait status Pekerja baik itu PKWT , PKWTT dan uang mogok kerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan serta BPJS ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum terealisasi sepenuh nya, sementara ini adalah amanat dari UU perlindungan terhadap tenaga kerja harus dipenuhi" Tutupnya.
H. Romy Faisal.