JAM-Pidum Setujui Penghentian 15 Tuntutan Pidana Melalui Restorative Justice.
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa(24/01/2023).
Hal tersebut disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI melalui keterangan tertulisnya kepada media ini.
Dikatakan Kapuspenkum adapun nama nama tersangka yang di hentikan penuntutan hukum sebagai berikut:
Tersangka I HUSIN ABDUL alias SAMIN, Tersangka II MURTIN BOTUTIHE alias MURTIN, Tersangka III NASIR BAKARI alias NASIR, Tersangka IV HALID T. INAKU alias JEFRI, Tersangka V NI KADEK MARIASIH alias MBA KADE, dan Tersangka VI YUNA ULOLI alias TA YUNA dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Tersangka ABU BAKAR SUAIBA alias BAKA dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABDUL KADIR SUAIB alias UNE alias ANJA darI Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LIBERTUS SALVATOR OLE GALA PIRAN dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka IDRUS alias OMPONG bin ARJANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AGUSTINUS NENDISYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RUDI bin SIAM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka YOGI ISKANDAR PUTRA alias OGI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FARDAN LEVI SENEN alias FARDAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FRANGKI KUMOLONTANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka WIESNU AYATHOHAEDY, S.KOM, M.M. bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka MONZA PUTRA Pgl MONZA bin SYAMSUAR dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I BONI SUHENDA bin NUR ISNEDI Pgl BONI, Tersangka II YUDA IVANY bin NUR ISNEDI Pgl. YUDA, dan Tersangka III RIO PRATAMA NAZIR bin NAZIR Pgl RIO dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARI SUSANDA Pgl ARI bin M JAMAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I RIKO. S Pgl ERIK bin SYABIRIN, Tersangka II NOVITA SYABIRIN Pgl NONOV binti SYABIRIN dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, Jelasnya.
Selanjutnya Kata Kapuspenkum,Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain setelah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan Tersangka belum pernah dihukum kemudian itu Tersangka juga pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
" Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif", Imbuhnya.
" Setelahnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum" Terang Kapuspenkum dalam Rilisnya.
H. Romy Faisal.