News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jamwas Non Aktifkan JPU dan Pejabat Struktural Terkait Penanganan Perkara Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur.

Jamwas Non Aktifkan JPU dan Pejabat Struktural Terkait Penanganan Perkara Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur.

Foto: Dr.Fadil Zumhana, S.H.,M.H JAM- Pidum

SULUHNEGERI.COM,JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Dr.Ketut Sumedana Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Banding dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Senin09/01/2023).


Dikatakan Kapuspenkum bahwa  Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.


" ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang Atas hasil eksaminasi dimaksud" Ujarnya.


Atas hasil eksaminasi dimaksud Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut, Tambahnya.


1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.


Lebih lanjut dikatakannya, pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.


" kepada media dan masyarakat, persoalan ini diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat" Tutupnya.


H. Romy Faisal.



Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda