News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JPU Hadiri Sidang Pemeriksaan Ahli Pada Perkara Korupsi PT Duta Palma Groub

JPU Hadiri Sidang Pemeriksaan Ahli Pada Perkara Korupsi PT Duta Palma Groub

 



Foto: Suasana sidang perkara pencucian uang terkait PT.Duta Palma Groub.  Ageda mendengarkan keterangan aaksi ahli.


SULUHNEGERI.COM,JAKARTA - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di kantor pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Rabu(11/01/2023).


Dalam keterangan Tertulisnya Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung mejelaskan:


Bahwa ahli yang dihadirkan yaitu Drs. SISWO SUJANTO, DEA selaku Ahli Keuangan Negara, yang pada pokoknya menerangkan: 

Bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.



Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.


Bahwa pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.


Bahwa terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara.

Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum. 


H. Romy Faisal.





Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda