Kapuspenkum RI: Vonis Lepas Henry Surya Terduga Penipu, Hakim Keliru Terapkan Hukum
Foto: Dr.Ketut Sumedan Kapuspenkum Kejagubg RI. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang
dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan
adalah hal yang sangat keliru.Senin,(30/01/2023).
Hal tersebut di sampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung RI dalam keterangan tertulisnya pada media.
Menurutnya sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi
“Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum
sebagaimana mestinya”, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut
Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14
hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah
seluruhnya sebanyak Rp106 Triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan
lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun,
sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari
kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan
memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk
keuntungan masyarakat.
2. KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan:
a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1
tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;
b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan
dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha
(SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;
c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya
mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai
11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
3. KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor
cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM
serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari HENRY
SURYA yang dibantu oleh JUNIE INDIRA dan SUWITO AYUB.
4. Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah HENRY SURYA,
sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik HENRY SURYA, dan
sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama
PT. Sun Internasional Capital milik HENRY SURYA.
5. Perbuatan HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB dengan dalih membuat
koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat
pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para
anggota. Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan
penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.
Sehingga kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal
dakwaan yakni:
Dakwaan Kesatu:
Pertama
: Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Kedua
: Pasal 378 KUHP
Ketiga
: Pasal 372 KUHP.
dan
Dakwaan Kedua;
Pertama
: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua
: Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk,
dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban
dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi
legal.Ujar Kapuspenkum.
Lebih jauh Kapuspenkum menjelaskan.
Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada
menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara
tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi
bodong yang dikendalikan oleh HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB.
Untuk itu dan atas alasan-alasan hukum tersebut yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum untuk
mengajukan upaya hukum KASASI, Tutupnya.
H.Romy Faisal.