News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapuspenkum RI: Vonis Lepas Henry Surya Terduga Penipu, Hakim Keliru Terapkan Hukum

Kapuspenkum RI: Vonis Lepas Henry Surya Terduga Penipu, Hakim Keliru Terapkan Hukum

 

Foto: Dr.Ketut Sumedan Kapuspenkum Kejagubg RI.

SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang 

dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana 

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan 

adalah hal yang sangat keliru.Senin,(30/01/2023).


Hal tersebut di sampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung RI dalam keterangan tertulisnya pada media.


Menurutnya sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi

“Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum 

sebagaimana mestinya”, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut 

Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 

hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP, dengan pertimbangan sebagai 

berikut:

1. Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah 

seluruhnya sebanyak Rp106 Triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan 

lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun, 

sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari 

kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan 

memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk 

keuntungan masyarakat.

2. KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan: 

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 

tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan 

dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha 

(SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya 

mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 

11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 

3. KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor 

cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM

serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari HENRY 

SURYA yang dibantu oleh JUNIE INDIRA dan SUWITO AYUB.

4. Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah HENRY SURYA, 

sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik HENRY SURYA, dan 

sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama 

PT. Sun Internasional Capital milik HENRY SURYA.

5. Perbuatan HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB dengan dalih membuat 

koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat 

pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para 

anggota. Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh 

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan 

penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.

Sehingga kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal 

dakwaan yakni:

Dakwaan Kesatu:

Pertama

: Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang

Perbankan.

Kedua 

: Pasal 378 KUHP

Ketiga

: Pasal 372 KUHP.


dan

Dakwaan Kedua;

Pertama

: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan 

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kedua

: Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang 

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk, 

dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban 

dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi 

legal.Ujar Kapuspenkum.


Lebih jauh Kapuspenkum menjelaskan.


Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada 

menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara 

tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi 

bodong yang dikendalikan oleh HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB.


Untuk itu dan atas  alasan-alasan hukum tersebut yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum untuk 

mengajukan upaya hukum KASASI, Tutupnya.


H.Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda