Kasipenkum NTB: Tim Jaksa Tangkap Koruptor Aryanto Prametu di Kota Mataram
Foto: Efrien Saputera Kasipenkum kejati Nusa Tenggara Barat |
Dalam ketereangan tertulisnya Efrien Saputera Kasipenkum kejati Nusa Tenggara Barat
menjelaskan Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.
Dan dikatakannya juga Berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung ri nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
" Hakim Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan" Ujarnya.
Selain itu juga majelis hakim mahkamah agung ri memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun Tambahnya.
Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara, Tutup Efrien.
H.Rpmy Faisal.