Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi, Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan Oleh PT Waskita Karya
Foto: Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jumat (06/01/2022).
Dr.Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan bahwa Saksi yang diperiksa yaitu M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Dijelaskan Kapuspenkum bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
H. Romy Faisal.