Ketum KSP FSPSI: Seharusnya Malu, Manajemen PT LAJ Ancam Karyawan Yang Mogok.Pemerintah Harus Tegas !!.
Foto: Suasana Mogok Kerja Karyawan PT LAJ. |
SULUHNEGERI.COM,MUARO TEBO -Ratusan pekerja Karyawan PT.Lestari Alam Jaya (PT LAJ) akhirnya kembali menggelar Aksi mogok kerja setelah tuntutan haknya sebagai karyawan belum juga di penuhi oleh pihak manajemen PT LAJ meskipun telah beberapa kali melakukan perundingan bahkan juga telah di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tebo dalam hal ini Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) melalui kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabid Naker). Jumat ( 06/01/2023).
Menyikapi itu (Aksi Mogok Kerja) Ketum KSP FSPSI Eko Pramuna Putra, S.H. dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi mogok kerja di PT Lestari Asri Jaya, akibat dari gagalnya perundingan.
“secara daministrasi PUK KSP FSPSI PT LAJ sudah meyalangkan surat pada tanggal pada 29 Desember 2022 dan dijadwalkan mogok kerja pada tanggal 5 Januari hingga hari ini, artinya mereka sudah 3 hari mogok kerja, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari manajemen PT LAJ untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan mereka.
”Diketahui bahwa manajemen PT LAJ bukan Berupaya menyelesaikan tuntutan pekerja, malah mengancam pekerja dengan mengatakan bahwa mogok kerja tersebut tidak sah.
“saya pikir seharusnya manajemen PT LAJ itu malu, sudah tidak bisa menyelesaikan persoalan dengan karyawan, malah nambah persoalan baru dengan mengeluarkan pengumuman bahwa mogok kerja tidak sah, tidak sah dimananya seusia dengan Kepemenakertrans No. 232 Tahun 2003 Tentang Akibat Mogok Kerja Tidak sah pada Pasal 3, dan mereka sudah sesuai dengan aturan, jadi mogok kerja mereka sah dan harus dibayarkan upahnya, seharusnya manajemen PT LAJ harus belajar lagi lah, jangan bisanya hanya buat gaduh dan mengancam pekerja”
Selanjutnya Eko Pramuna Putra, S.H. meminta agar pemerintah dapat memberikan teguran keras terhadap pemilik SK Menteri Kehutanan No 430/Menhut-II/2006, tanggal 29 Agustus 2006 PT Lestari Asri Jaya.
“saya berharap agar pemerintah dapat memberikan teguran keras kepada PT Lestari Asri Jaya, jangan hanya sebatas lisan saja, kita meminta agar Pj Bupati surati Kementerian Kehutanan melalui dinas Kehutanan Provinsi Jambi, nanti akan kita dsikusikan kepada pemkab”.
Lebih lanjut Eko juga menambahkan bahwa persoalan ini akan kita bawah ke Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Tebo.
“Kita sudah surati Pimpinan DPRD Tebo untuk menjadwalkan pertemuan kami dengan pihak pihak yang berpekepengtingan termasuk Pekerja dengan Manenjemen PT LAJ, dan saya minta agar direksi PT LAJ untuk turun langsung, mengingat persoalan ini sudah berlarut-larut, jangan-jangan Pihak direksi tidak ada yang tau persoalan pekerja dibawa, dan jika pertemuan RDPU tersebut juga gagal kita akan melakukan upaya terkahir dengan penyelesaian ditingkat PHI”. tutupnya
H.Romy Faisal