KSP FSPSI Tantang Manajemen PTPN VI Uji Kelayakan Alat Kerja Yang Menewaskan Karyawannya
Foto: Eko Pramuna Putra Ketum KSP FSPSI |
SULUHNEGERI.COM,MUARO TEBO - Seakan berbalas pantun antara pihak Manajemen PTPN-VI dan KSP FSPSI dalam menanggapi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan PTPN-VI. Selasa (03/01/2023).
Bagaimana tidak, berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh pihak Manajemen PTPN-VI, Eko Pramuna Putra Ketua Umum (Ketum) KSP FSPSI menegaskan terkait kecelakaan yang menewaskan Karyawan PTPN-VI itu murni adanya kelalaian, dan pendapat Manajemen PTPN-VI tidak dapat diterima dengan nalar. Ujar Eko.
"Hasil kajian Kami KSP FSPSI bahwa kecelekaan kerja yang mengakibatkan kematian salah satu pekerja di PTPN-VI Unit Rimdu adalah murni adanya kelalaian perusahaan, dan tentu saja kami sangat prihatin dengan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo ini, kami KSP FSPSI mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan kerja di PTPN VI Rimdu". Imbuhnya.
Ditambahkannya, "Kami juga sangat menyayangkan UPTD Wasnaker Wilayah II karena diduga hanya mendengarkan kronologis kejadian Kecelakaan kerja dari manajemen PTPN-VI dan mementingkan proses pemberian hak-hak dari korban kecelakaan kerja, bukan kepada sebab terjadinya kecelakaan kerja, karena dugaan kami alat panen yang digunakan sudah tidak layak pakai, kalau soal hak-hak korban itu merupakan kewajiban bagi pemberi kerja karena sudah diatur dalam undang-undang" Tegas Eko.
Lebih jauh, Ketum KSP FSPSI tersebut juga mengatakan adanya kelalaian perusahaan yang tidak menyediakan alat penen bagi pekerja di sana yang layak untuk digunakan demi keselamatan kerja di PTPN-VI Rimdu.
"Saya tantang Manajemen PTPN-VI Unit Rimdu untuk uji alat panen Korban tersebut, masih layak digunakan atau tidak, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kecelakaan kerja" Tantangnya.
Sebelumnya, UPTD Wasnaker Wilayah II memberikan pernyataan dibeberapa media online menyebutkan bahwa alat panen yang digunakan korban sudah sering bengkok.
"Artinya alat panen tersebut sudah seharusnya diganti sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), seharusnya UPTD Wasnaker Wilayah II cek dan Uji alat panen tersebut, karena dengan seringnya alat panen tersebut mengalami kerusakan, tentu itu yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan kerja." Tutup Eko.
H. Romy Faisal.