Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan DPD TOPPAN RI Tebo Terkait Penjualan Lahan TKD Penapalan.
Foto: M. Muhklisin Harahap Direktur Eksekutif DPD TOPPAN RI Tebo. |
Hal ini disampaikan oleh M. Mukhlisin Harahap Direktur Eksekutif DPD TOPPAN RI Tebo kepada media ini, menurutnya diduga adanya pelanggaran Permendagri No. 4 Tahun 2007 pada Bab III pasal 1 ayat (1) tentang pengalihan dan pemindah tangan tanah kas desa harus se-izin Bupati dan Gubernur oleh mantan Kepala Desa Penapalan, Bujang P yang tidak memberikan perlakuan tersebut pada proses pengalihan TKD Penapalan.
"Mantan Kepala Desa telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat dan merekayasa adanya musyawarah desa untuk memuluskan proses transaksi penjualan TKD" Ujar Muhklisin.
Akibat dari itu sejumlah tokoh melaporkan kepada Kepala Desa Penapalan Terpilih saat ini, dan kemudian ditindak lanjuti oleh DPD TOPPAN RI Tebo dengan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta. Saat ini kasus tersebut tengah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
"Saya laporkan ke Mabes Polri dengan surat nomor: 153/DPD.TOPPAN RI/TB/R/X/2022 tertanggal 17 Oktober dan tanggapi oleh Mabes Polri dengan No nomor: B/6546/XII/2022/Dittipidum tertanggal 13 desember 2022 tentang pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat " Tandas Muhlisin sambil menujukan surat dari Mabes Polri pada media ini.
Selanjutnya pria paruh baya berkepala putih ini mengaku telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Polres Tebo dan dalam waktu dekat ini akan di petiksa kembali di Tingkat Polda Jambi sebagai saksi pelapor.
"Saya sudah diperiksa oleh APH Polres Tebo, juga Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Penapalan lainnya H. Ridwan juga sebagai pelapor, dan besok saya akan ke Polda Jambi." Tutupnya.
Saat ini media ini sedang menkonfirmasi pihak yang di sebutkan dalam berita ini.
H. Romy Faisal