Perkara Dugaan Korupsi " Pidana Kolusi dan Nepotisme " PT PLN, JAM- Pidsus Periksa Direktur dan General Manager
Foto: Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).Rabu,(18/01/2023).
Hal ini disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Dalam keterangan tertulisnya tersebut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa tersebut yaitu: JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta,BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014. Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) " Ujarnya menjelaskan.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, Tutupnya.
H. Romy Faisal.