Tidak Koorperatif Saat Diamankan Kejagung RI Tangkap DPO Terpidana Musashi Pangeran Batara.
Foto: DPO terpidana kasus dugaan korupsi Musahi Pangeran Batara |
Dalam keterangan tertulisnya Dr.Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan terkait Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : MUSASHI PANGERAN BATARA
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 06 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Agama : Islam
Pendidikan : S1-Akuntansi
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT Bunga Tanjung Raya)
MUSASHI PANGERAN BATARA merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.
Kapuspenkum Kejagung RI juga mengungkapkan bahwa Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana. Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
Kemudian itu juga dikatakannya bahwa Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
" Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan " Tutup Kapuspenkum menyampaikan pesan Jaksa Agung RI.
H. Romy Faisal.