News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Rakyat Tebo Tegaskan Manajemem PT LAJ Harus Bayar Upah Pekerja Mogok Kerja, Iday: Aksinya Sah Sesuai Prosedur.

Wakil Rakyat Tebo Tegaskan Manajemem PT LAJ Harus Bayar Upah Pekerja Mogok Kerja, Iday: Aksinya Sah Sesuai Prosedur.

Foto: RDPU Lintas Komisi DPRD Tebo Agenda Konflik Ketenaga kerjaan PT LAJ.

SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah Tebo (OPD) Manajemen PT Lestari Alam Jaya (PT LAJ) dan Serikat Pekerja yang menaungi dan menadapingi karyawan/Pekerja di perusahaan PT LAJ di ruang rapat kantor DPRD Tebo, Selasa (17/01/2023).

RDPU yang digelar lintasi komisi tersebut di Pimpim oleh unsur pimpinan DPRD Tebo Syamsu Rizal dengan di dampingi  oleh Aivandri AB dan sejumlah anggota DPRD Tebo lainya dengan agenda menindak lanjuti surat laporan dari Kongres Serikat Pekerja FSPSI terkait dengan perseteruan konflik antara para pekerja dengan pihak manajemen PT LAJ yang berujung pada terjadinya beberapa kali aksi mogok kerja yang di lakukan oleh karyawan perusahaan tersebut (PT LAJ).karena perusahaan di nilai telah merampas hak-haknya sebagai pekerja, dengan tidak menerapkan perlakuan sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

Dalam pantauan media ini, RDPU yang di gelar lintas komisi DPRD Tebo tersebut di ketahui bahwa perlakuan hukum dan  menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja karyawan (PT LAJ) diantaranya  mengenai status para  pekerja, pengadaan fasilitas kesehatan (Faskes) dan fasilitas pendidikan dalam wilayah kerja areal izin  PT LAJ, kemudian terkait dengan keselamatan pekerja yang bekerja berdampingan langsung dengan satwa liar atau binatang buas serta kejelasan status pekerja (PKWT/PKWTT)

Dapat di ketahui bahwa sebagian besar isi point point yang dituntut oleh pekerja tersebut bersesuaian dengan  amanat peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait ketenaga kerjaan, Kewajiban wajib bagi setiap perusahaan untuk menyiapkan dan mengadakan fasilitas kesehatan dan pendidikan serta juga wajib bagi perusahan memperlakukan para pekerja sesui ketentuan berlaku dengan memperjelas  status hubungan kerja karyawan dengan perusahaan (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT), kemudian berkaitan dengan keselamatan pekerja serta upah pekerja terhadap aksi mogok kerja sah yang dilaksanakan oleh PUK KSP FSPSI PT LAJ.

Dalam RDPU Syamsu Rizal dalam penyampaiannya saat memimpim Rapat setelah mendengar keyerangan dan penjelasan dari Disperindagnaker  yang disampaikan oleh Ali Bato Kabid Neker bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja karyawan PT LAJ  telah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku dengan tegas meminta agar pihak manajemen PT LAJ untuk membayar upah/gaji semua karyawan yang melakukan aksi mogok kerja.

" Karena aksi mogok kerja karyawan telah sesuai dengan ketentuan dan sah seperti yang sampaikan Naker tadi,, maka saya selaku wakil rakyat, minta agar pihak manajemen perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang ikut aksi mogok" Ujarnya

Selanjutnya dalam RDPU tersebut menanggapi keluhan pekerja terkait dengan status perusahaan apakah itu PT LAJ, atau PT RLU dan juga Michelin, maka dirinya meminta agar perusahaan dapat mempertegas status hubungan kerja pekerja dengan perusahaan.

" Agar jelas dan tidak bikin bingung sebagai pemberi kerja cukup satu nama saja, jangan  yang memberi kerja lain yang merintah lain, satu nama saja, karena yang kami akui berdasarkan keterangan perizinan, hanya PT LAJ yang memiliki izin di Kabupaten Tebo".imbuhnya.

Kemudian itu mengenai fasilitas yang meruapakan kewajiban dan hak bagi karyawan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku merupakan materi tuntutan karyawan dalam aksi mogoknya Syamsu Rizal yang akrab di panggil Iday meminta agar pihak manajemen dapat segera untuk menyelesaikannya.

" Kami minta agar perusahaan segera memproses dan menyelesaikan tuntutan karyawan mengingat semua itu amanat dan sesuai ketentuan berlaku, Soal status karyawan (PKWT dan PKWTT) yang katanya dalam proses agar diselesaikan dalam satu bulan kedepan, terkait dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan jika ada kendala soal perizinan, atau lainnya,segera saja datang ke kami " kantor DPRD" akan kami bantu" Tandasnya.

Lebih jauh di dalam Forum RDPU, setelah mendengar banyaknya isu yang mencuat dalam forum rapat tersebut selain isu fasilitas dan ketenaga kerajaan ada isu lain tentang adanya keberadaan kumpulan hewan gajah dan binatang buas seperti Harimau yang kerap melintasi dalam areal kerja dan mengancam keselamatan pekerja di areal izin kerja PT LAJ   Iday memutuskan  turun dan melihat langsung situasi dan kondisi di lokasi kerja, kantor dan pemukiman karyawan PT LAJ pada selasa depan tanggal 24 januari 2023 bersama sejumlah anggota DPRD Tebo dan  pihak lainya.

" Selasa depan kami anggota DPRD akan turun guna melihat langsung situasi dan kondisi di PT LAJ, dan saya minta pak Halsoro ( pihak Manajemen PT LAJ) hadir juga di lokasi " Ujar Iday menegaskan.

RDPU di akhiri dengan penanda tanganan Notulen dan berita acara rapat dan dibacakan oleh Aivandri.Ab Unsur pimpinan dan koordinator Komisi II DPRD Tebo.

H.Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda