News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaksa Titip Aset Koruptor Benny Tjokrosaputra Kepada Camat dan Kades

Jaksa Titip Aset Koruptor Benny Tjokrosaputra Kepada Camat dan Kades

Foto: Serah terima penititpan Aset sitaan ( milik BENNY TJOKROSAPUTRO )   dari  Jaksa kepada Camat dan Kepala Desa.

SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Tanah Seluas 526.012 Milik Terpidana Kasus Korupsi pengelolaan keuangan dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Periode 2008/2018. BENNY TJOKROSAPUTRO 

Dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku, Jumat (17/03/2023).


Dalam keteranagan tertulisnya Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada media menjelaskan bahwa Pada Hari Kamis 16 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO,



 "  Aset tersebut telah disita eksekusi pada Rabu 15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus " Jelasnya.


Kemudian itu,Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, Tambah Kapuspenkum Kejagung RI menutup keterangannya.


(HRFaisal)





)

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda