Hakim Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang, Kegiatan GPON PT.JIP
Foto : Suasana sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi dan pencucian uang |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakput) telah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada (2017/2018) dengan terdakwa Chrisman Desanto dan terdakwa Ario Pramadi dengan Agenda pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Selasa ( 04/03/2023).
" Ada 4 orpang saksi yang di periksa dalam persidangan tersebut untuk dimintakan keterangannya oleh Hakim PN Jakput" Ujar Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada Media.
Berikut Daftar dan data saksi yang di perikasa Diantaranya:
MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.
ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.
VIGGI RUMOKA, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.
STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.
" Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi " Tutup Kapuspenkum Kejagung RI.
(HRFaisal)