JAM- Pidsus Periksa Saksi dan Tersangka Dugaan Korupsi (TPK/TPPU) BTS 4G di- Kemkominfo RI
Foto: Gedung JAM- Pidsus Kejagung RI. |
SULUHNEGERI.COM - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( JAM- Pidsus) memeriksa saksi satu orang saksi dan satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dalam penyedian Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Informatika Tahun Anggaran (TA 2020s/d 2022).pada Jumat (14/7).
Dalam keterangan tertulisnya DR. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum kejagung RI) kepada media menyampaikan bahwa saksi yg diperiksa yaitu WA selaku pihak Swasta, tetkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama WP. (20/7).
" Perkara penyedian Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4dan 5 Bakti Kemenkoinfo thn 2020/2022 " Terang Ketut.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Tambahnya.
Red Tim/HRF.