News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bangun PKS Tanpa Izin Lingkungan, Pemilik PT PAS Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda 3 Miliar

Bangun PKS Tanpa Izin Lingkungan, Pemilik PT PAS Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda 3 Miliar

Fhoto: Proses Pekerjaan Kontruksi PKS PT PAS

SULUHNEGERI.COM, TEBO - Pemilik PT Porman Anugerah Sejati (PAS) yang berlokasi di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terancam penjara 3 tahun dan denda sebesar 3 miliar.

Ancaman itu dikarenakan PT PAS nekat lakukan kegiatan kontruksi bangun pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mendapat izin persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Kabid Penataan Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Linda saat dikonfirmasi, membenarkan izin persetujuan lingkungan belum dikantongi oleh PT PAS.

Izin lingkungan tersebut menjadi kewenangan DLH provinsi karena kategori usaha skala besar.

"Setelah saya cek, bahwa mereka itu masih berproses," katanya, Selasa (22/8).

Linda menyampaikan surat permohonan izin persetujuan lingkungan masih dalam proses karena baru masuk ke DLH pada 12 Juli lalu.

Ia menerangkan bahwa sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup pasal 36 setiap usaha wajib mengantongi izin lingkungan baru dapat melakukan kegiatan.

Merujuk pada pasal 110 dalam UU tersebut, berbunyi bahwa pemilik usaha yang melanggar pasal 36 dikenakan sanksi.

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi UU 32 Tahun 2009 pasal 110.


Pelanggaran terhadap aktivitas tersebut juga dibenarkan oleh DLH Provinsi Jambi selaku leading sektor dalam mengeluarkan izin.

Pihaknya pun berjanji akan memberikan teguran terhadap PT PAS untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan PKS.

Saat ditelusuri ke lokasi, tampak sejumlah pekerja kontruksi melakukan kegiatan pembangunan PKS.

Lahan tempat bangunan PKS pun telah dilakukan land clearing dan tiang pondasi sudah mulai dibangun.

Sejumlah alat berat pun terlihat beraktivitas di tempat pembangunan PKS.

Wakidi, Salah seorang pekerja kontruksi di sana menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pekerjaan selama setengah bulan.

Berbeda dengan pekerjaan pembebasan lahan, pekerjaan land clearing disebut telah berjalan selama 2 hingga 3 bulan.

"Kalau kami baru setengah bulan," ucapnya.

HRF

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda