News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polemik Rekrutmen Perangkat Desa, Camat Sekernan dan Ombusman RI di Gugat

Polemik Rekrutmen Perangkat Desa, Camat Sekernan dan Ombusman RI di Gugat

Foto: Zainal Abidin.SH Kuasa Hukum Perangkat Desa Bukit Baling

SULUHNEGERI.COM, MUARO JAMBI - Tiga orang perangkat Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten muaro jambi melalui kuasa Hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan perkara perdata register nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Snt pada pengadilan Negeri (PN) Sekernan. Kamis (19/10/2023).

Perkara perdata yang di daftarkan pada Pengadilan Negeri Sengeti tersebut  berawal dari polemik penerimaan perangkat Desa Bukit Baling namun akan dianulir oleh camat sekernan, Ungkap Zainal Abidin.SH Kuasa Hukum.

Merasa di rugikan dan demi untuk mempertahankan Haknya tiga orang perangkat Desa tersebut diataranya 

Ady Shaputra, Handoko, M.Eko Bagus Wandoyo sepakat membawa masalah ini kemeja hijau, dan telah kami daftarkan di PN sengeti, Tambahnya.

Lebih jauh Zainal menjelaskan tiga orang klainya ini pada masa perekrutan telah mengikuti mekanisme yang ada dan untuk mendapatkan kepastian hukum maka kami tempuh jalur hukum.

" yang kami gugat adalah camat sekernan dan Ombusman RI cabang jambi" Tandasnya.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda