Sidang Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan Berlanjut di PN Sengeti, Zainal Abidin Ungkap Kejanggalan
SULUHNEGERI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri (PN) Sengeti kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan lahan pada, Selasa (17/10).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa M Rukli dan Marwiyah.
Zainal Abidin selaku kuasa Hukum M Rukli, mengatakan setelah mendengar keterangan saksi, dirinya berpendapat bahwa objek tanah sengketa ini masih ditemukan perbedaan pendapat.
Di mana korban PT Wiltop mengatakan itu diperoleh dari PT kharisma kemingking yang masuk dalam wilayah kemingking.
"Sedangkan klien kami M Rukli yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Teluk Jambu, bahwa yang jadi objek itu masuk dalam wilayah administrasi desa. Jadi jika dilihat dari sini seharusnya persoalan ini masuk dalam ranah perdata karena antara pelapor dan terlapor sama-sama memiliki dasar surat tanah," kata Zainal abidin.
Menurut dia, tanah yang diklaim milik PT Wiltop ini seharusnya harua memiliki kejelasan peruntukan apabila dibuat atas nama badan hukum.
Ia menilai kasus tersebut dipaksakan masuk dalam ranah pidana, sebab belum memiliki kedudukan yang jelas jika didengar dari keterangan saksi.
"Pelapor belum jelas karna tanah objek sengketa masih tanah mentah, dari hasil persidangan masih berupa sporadik tentunya itu kami menilai perkara ini sangat dipaksakan," ujarnya.
Zainal menerangkan bahwa hingga saat ini tuduhan atas pemalsuan ini belum dapat dibuktikan dengan memperlihatkan surat palsu tersebut.
"Hanya berdasarkan fotocopi, nah ini kan menimbulkan pertanyaan palsu itukan," katanya.
Ia pun mempertanyakan dokumen tanah yang dimiliki oleh PT Wiltop mengapa bukan dengan alas hak guna usaha (HGU), namun pakai sporadik.
Padahal kata dia, PT Wiltop ini menguasai ratusan hektar hanya dengan alas hak sporadik.
"Kalau kita melihat badan hukum PT Wiltop, kok surat tanahnya sporadik bukan HGU. Kan ini berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan pajak kenapa tidak ditindak malah terkesan dilindungi. Kami akan memghadirkan saksi-saksi meringankan minggu depan," pungkasnya.