Kejaksaan Agung RI Periksa Dua Saksi Perkara Dugaan Penyalah Gunaan Dana BPDPKS
Foto: Burhanudin Jaksa Agung RI |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, Kamis 02 November 2023,
Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Dua orang saksi yang di periksa yakni (3/11).
CADT selaku Manager Produksi PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
SHA selaku Mantan Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016 s/d 2018.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Hrf