KPU Kabupaten Tebo Tetapkan 331 Caleg untuk Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya
Foto: Komisioner KPUD Tebo |
SULUHNEGERI.COM, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan DCT ini dilakukan setelah melalui tahapan pencermatan. Kemudian sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada hari ini, Sabtu (4/11/2023), KPU mengumumkan DCT tersebut.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah, menyampaikan bahwa terdapat 331 Bacaleg yang kemudian ditetapkan menjadi calon legislatif (Caleg) melalui Keputusan KPU Tebo Nomor 180 Tahun 2023.
"Dari 331 Bacaleg yang ada setelah dilakukan pencermatan maka dinyatakan MS (memenuhi syarat, red)," kata Atiul.
Caleg dengan total 331 orang ini berasal dari 14 partai politik, nantinya akan berkontestasi memperebutkan 35 kursi DPRD Tebo dan terbagi di dalam 4 daerah pemilihan (Dapil).
Dapil 1 meliputi wilayah kecamatan Tebo Tengah, Sumay dan Rimbo Ilir memiliki sebanyak 9 kursi DPRD.
Kemudian dapil 2 meliputi kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muaro Tabir memiliki sebanyak 8 kursi DPRD.
Lalu dapil 3 meliputi kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu memiliki sebanyak 10 kursi DPRD.
"Terakhir untuk dapil 4 meliputi kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun, memiliki sebanyak 8 kursi DPRD," ucapnya mengakhiri.
Untuk dapat melihat daftar nama caleg dari tiap partai politik yang telah ditetapkan dalam DCT dapat dilihat di bawah ini:
https://kab-tebo.kpu.go.id/berita/baca/7863/pengumuman-penetapan-dct-anggota-dprd-kabupaten-tebo-pemilu-tahun-2024.