Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri
Foto: Terduga Pelaku pencabulan anak tiri. |
SULUHNEGERI.COM - TEBO - POLRES TEBO - Kepolisian Resor Tebo berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak tiri di wilayah Kecamaran Tebo Ilir. Pelaku, yang ternyata adalah ayah tiri korban, ditangkap setelah adanya laporan tentang kejadian tersebut dan investigasi intensif dari kepolisian.
Pelaku berinisial KA(55) telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya SS(11) yang masih dibawah umur. Kejadian ini diketahuui ketika korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya. Ketika ditanyakan penyebabnya, Korban mengatakan bahwa dia telah menerima tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian ini terjadi lebih dari satu kali, kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali terjadi dan kejadian ini didapati secara lansung oleh ibu kandung korban.
Ibu korban, yang sebelumnya merahasiakan kasus in, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan agar keadilan dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satresktim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di tempat rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir, Rabu(22/11/2023).
"Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak" ujar Kepala Kepolisian Resor Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. pernyataannya setelah penangkapan.
Identitas pelaku sementara ini dirahasiakan untuk menjaga privasi korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku kemudian diamanmkan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku pencacabulan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Rl nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana.
Tim Red