News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diancam Sekelompok Warga SAD Hakim PN Tebo Tangguhkan Penahanan Pelaku Pemerkosa Anak

Diancam Sekelompok Warga SAD Hakim PN Tebo Tangguhkan Penahanan Pelaku Pemerkosa Anak

Foto: Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun


SULUHNEGERI.COM, TEBO - Puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada kemarin, Kamis (7/12).

Aksi ini dilakukan karena satu pria rekannya dari SAD bernama Budi ditahan di lapas karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.

Aksi itu menuntut agar Budi dilepaskan dari tahanan. Budi kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Setidaknya sekira 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk Lapas Tebo. Mereka mengancam jika Budi tak dikeluarkan akan mendirikan tenda di komplek kantor bupati dan mendatangkan warga SAD lainnya dari Merangin.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa aksi dari SAD ini kemudian ditindak lanjuti dengan musyawarah majelis hakim.

Majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi.

"Jadi dikawatirkan terjadi yang tidak diinginkan, jadi tadi malam jam 12 dipenuhilah tuntutan mereka," kata Julian, dikonfirmasi Jumat (8/12).

PN Tebo memberikan penangguhan terhadap Budi dengan melakukan kesepakatan dengan tumenggung untuk kooperatif mengikuti persidangan.

Persidangan yang sebelumnya dilakukan tertutup, nantinya akan dibolehkan dihadiri 2 orang tumenggung.

Adapun sidang pada Senin mendatang yaitu dengan agenda putusan setelah dilakukan sidang putusan Senin lalu.

Tuntutan jaksa terhadap pelaku yaitu memaksa anak melakukan persetubuhan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebab ayah korban yang merupakan warga VII Koto Ilir, menangis meminta keadilan karena pelaku tak ditangkap.

H Romy Faisal

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda