PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( PDRD)
Foto: Anjely Nabila Fadli |
Penulis : Anjely Nabila Fadli
NIM : B100020042
MK : Hukum Pajak dan Retribusi
SULUHNEGERI.COM, MUARO BUNGO - Pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah dan merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak daerah dalam memugut PDRD didasarkan pada jenis pungutan dan ketentuan dalam UU NO.28 Tahun 2009 Tentang PDRD.
Mari kita bahas sama-sama!
Pajak daerah adalah kontribusi wajib pada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yag bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri atas 5 jenis pajak provinsi dan 11 pajak kabupaten/kota. Terdapat 5 jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah provinsi yaitu Pajak kendaraan bermotor, Bea balik naa kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak air permukaan, dan Pajak rokok. Terdapat 11 pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten/kota seperti pajak hotel, pajak restaurant, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Segala macam dan bentuk pungutan luar yang ditetapkan dalam UU daerah adalah pungutan liar. Penerimaan pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyediaan pelayanan publik secara umum. Namun demikian, sebagian penerimaan pajak daerah yang di alokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan jenis pajak tersebut atau irmar. Contoh pajak penerangan jalan dialokasikan untuk membiayai pelayanan penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda sarana dan transaksi umum, dan pajak rokok untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di berikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Terdapat 31 jenis retribusi terdiri dari :
14 jenis restribusi jasa umum : pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pelayanna
pemakaman, pelayanan parkir tepi jalan, pelayanan pasarm pengujian kendaraan bermotor, pemeksaan alat pemadam, penggantian biaya cetak peta, penyediaan penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera ulang, pelayanan pendiidkan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pengendalian lalu lintas.
11 jenis retribusi jasa usaha : pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokohan,
tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, pelayanan pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyebrangan di air, dan penjualan produksi daerah.
6 jenis retribusi perizinan : retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat
penjualan minuman berakohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi perpanjangan IMTA (PP 97 Tahun 2012)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan PDRD sejak diterbitkannya UU 28 Tahun 2009. Retribusi biaya cetak KTP, Akta, dan cacatan sipil dihapus dan tidak dipungut lagi sebagaimana ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang PEMDA. Pajak hiburan atas golf dihapus sesuai putusan MK. Sesuai putusan MK besaran retribusi menara telekomunikasi harus didasarkan pada sebagian atau seluruh baiya yang dikeluarkan PEMDA dalam melakukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi bukan dari persentase tertentu. Putusan MK juga mengecualikan alat berat dan alat besara dari kendaraan bermotor namun demikian daerah masih dberikan wewenang untuk memungut pajak kendaraan bermotor atas alat berat dan alat besar selama 3 tahun. Retribusi izin gangguan tidak dapat dipungut lagi dengan adanya surat edran Mendagri NO 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 yang isinya meminta PEMDA Kab/Kota untuk segera mencabut PERDA terkait dengan izin gangguan dan gugatan retribusi. Sesuai perpres NO. 20 tahun 2018 tidak dikenakan nomen cklatur izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau IMTA diganti dengan dana kompensasi pengguna tenaga kerja asing atau DKPTK. Namun pembayaran DKPTK tahun kedua seterusnya untuk tenaga kerja asing atau TKA yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau dalam satu kabupaten/kota harus dibaca dan dipahami sebagai retribusi daerah sehingga PEMDA tidak perlu melakukan revisi PERDA atas perubahan nomen clatur tersebut dan tetap dapat memungut retribusi perpanjangan IMTA. Terhadap perubahan-perubahan tersebut pertaturan daerah atas pajak dan retsibusi daerah yang telah dihapuskan berdasarkan UU atau putusan MK dinyatakan tidak berlaku sehingga pemerintah daerah tidak lagi dapat melakukan pemungutan atas pajak dan retribusi yang dimaksud. Pajak daerah dalam hal telah terjadi saat terutang pajak namun wajib pajak belum memiliki izin, maka pemerintah daerah tetap dapat melakukan pemungutan pajak.
Insentif pemungutan PDRD, instansi yang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Yang dimaksud dengan pemungutan adalah keseluruhan proses mulai dari penghimpunan data subjek dan objek sampai dengan penagihan pajak. Pemerintah sedang menyetujui rancanagn UU Perubhaan NO.28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penyusunan RU tersebut dilatarbelakangi antara lain : penyederhanaan jenis pajak daerah, perluasan basis pajak daerah melalui penyesuaian tarif pajak daerah dan penambahan objek pajak. Harmonisasi peraturan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan terkait penyempurnaan pengaturan administrasi perpajakan daerah. penyerderhanaan jenis retribusi dalam rangka meningkatkan efesiensi dalam pelayanan publik dan menghapuskan retribusi untuk pelayanan umum dan mandatory service PEMDA. Dengan kerancangan peraturan kebijakan baru ini diharapkan pemungutan PDRD menjadi lebih simple dan dapat dijalankan dengan baik oleh PEMDA untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam rangka perbaikan layanan publik di daerah .