News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dikabupaten Tebo Ribuan Sertifikat Terindikasi Terbit Dalam Kawasan Hutan

Dikabupaten Tebo Ribuan Sertifikat Terindikasi Terbit Dalam Kawasan Hutan

Foto: Peta Indikasi SHM Dalam Kawasan Hutan di kabupaten Tebo

SULUHNEGERI.COM - JAMBI - Ribuan bidang tanah dengan status milik atau hak milik di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, Terindikasi berada atau terbit diatas kawasan hutan. Hal ini diketahui berdasar pengamatan dan analisis geospasial, Antara lokasi bidang tanah yang dirilis Kementerian ATRBPN dengan lokasi Kawasan Hutan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Metode yang kami gunakan hanya mengoverlay lokasi kordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan yang ada di Kab. Tebo, Cuma itu” ujar Willy Marlupi, Seorang Warga Jambi menyampaikan ke Media ini, Senin 18 Maret 2024. 

Menurut Willy, Dari total 12 Kecamatan yang ada di Kab. Tebo, Sebaran Kawasan Hutan berada di 8 Wilayah Kecamatan yakni di Kecamatan Muara Tabir, Tebo ilir, Tebo Tengah, Sumai, Serai Serumpun, VII Koto ilir dan Kec. VII Koto. Penilian tersebut menurutnya berdasar peta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jambi.

Untuk Batas Administrasi Wilayah pihaknya mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi September 2023 yang merupakan pemutakhiran Geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan, dan Data Batas administrasi Kabupaten/Kota.

Kemudian untuk lokasi bidang tanah pihaknya mengacu pada bidang tanah Kementerian ATRBPN yang ada di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATRBPN. Dan melakukan digitasi on screen pada masing-masing peta bidang tanah yang terindikasi di kawasan hutan.  

“Intinya, Sumber data dan peta yang kami gunakan di dalam analisis berpijak pada data resmi pihak berwenang yang dirilis Kementerian dan Lembaga pemerintah. Sementara untuk pengolahan data kami menggunakan teknologi sistem informasi geografis (SIG) melalui ArcGis 10.8 yang sudah berlaku umum di dalam pengolahan data geospasial baik secara nasional hingga internasional”, Willy menerangkan. 

Berdasar sumberdata dan pengolahan data yang dilakukan itulah, Kata Willy, Kemudian diketahui ada ribuan lokasi bidang tanah yang memiliki irisan dengan kawasan hutan di Kab. Tebo. Dan kalau mengacu pada wilayah perkecamatan, Maka di Kecamatan Muara Tabir terdapat jumlah irisan yang paling besar karena terdapat lebih dari 300 irisan indikasi. Sementara irisan terkecil berada di wilayah kecamatan VII Koto Ilir berkisar 30 irisan indikasi. 

Sebagai Informasi, Pemerintah berkomitmen atas Kebijakan Satu Peta dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Perpres ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pertahun 2021 juga telah merilis siaran pers yang berjudul Kebijakan Satu Peta Memberikan Manfaat Luas bagi Pembangunan Indonesia. 

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden bahwa bagi seluruh Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah agar bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan dilapangan dikarenakan ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan (WM,18/3/24).

Tim Red

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda