News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FIFGROUP Cabang Rimbo Bujang Laporkan Debitur 'Nakal' ke Polsek Tebo Tengah

FIFGROUP Cabang Rimbo Bujang Laporkan Debitur 'Nakal' ke Polsek Tebo Tengah

Foto: TIM FIF Laporkan Krditur Nakal Ke Polsek Tebo Tengah.

SULUHNEGERI.COM, MUARATEBO - Recovery Section Head Federal International Finance (FIF) melaporkan seseorang debitur ke Polsek Tebo Tengah, terkait pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.

Sedangkan objek jaminan itu masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Rimbo Bujang.

Sabarman Purba selaku Recovery Section Head mengatakan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya ke Polsek Tebo Tengah. 

Oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang di atur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.

"Sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan, yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur tersebut. Untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur," ungkap Sabarman, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, bahwa sepeda motor dengan nopol BH 5141 WE tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga. 

Sabarman menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.

Dalam pasal 23 ayat 2 UU jaminan fidusia dijelaskan katanya, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak meru pakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

"Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang- undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan den isi pasal 36 UU fidusia tersebut," katanya.

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Rimbo Bujang Pandapotan Sonni Sirait, meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang setia mempercayakan. kebutuhannya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, mengiming-imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif," tuturnya.

Pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas. lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen.

Tim Red

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda