News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati Sumut Tahan Kadinkes dan Rekanan Perkara Dugaan Korupsi “Mark Up” Pengadaan Alat Perlindungan Diri

Kejati Sumut Tahan Kadinkes dan Rekanan Perkara Dugaan Korupsi “Mark Up” Pengadaan Alat Perlindungan Diri

Foto: Suasana Penahanan Tersangka Kadinkes Sumut Dugaan Mark Up

SULUHNEGERI.COM - SUMATRA UTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada hari ini Rabu, 13 Maret 2024 telah menetapkan

tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak 

pidana korupsi dalam perkara dugaan Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan 

Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid – 19 berupa Alat 

Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.



Dalam keterangan tertulisnya YOS A TARIGAN SH.MH KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA menjelaskan bahwa 

kedua orang tersangka tersebut adalah dr. AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera 

Utara/ Pengguna Anggaran) dan saudara RMN (swasta/rekanan). Sebelumnya tim Pidsus telah 

menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai 

keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif 

sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 

20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan 

Labuhan Deli.

 Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

Adapun kronologi kejadian adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar 

Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), 

salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya 

(RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak 

disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up 

yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, 

sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, 

dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak 

sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya 

ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim 

auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh 

Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).


Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa 

dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati 

dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat 

dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana 

tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, 

bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis 

ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini dugaan korupsi APD di 

Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global.

Untuk diketahui, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk 

mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak



Tim Red

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda