Pengamat, Harun: Pemkab Tebo Kangkangi Undang undang KIP
Foto: Harun. S.E.,M.Si |
SULUHNEGERI.COM, TEBO - Pengamat Pelayanan Publik Harun. S.E.,M.Si. kepada Media ini dengan Tegas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupat Tebo sejauh ini sangat tertutup terhadap keterbukaan informasi dan terkesan mengabaikan amanat Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) KAMIS,(18/04/2024).
Hal ini diungkapkan Harun yang juga merupakan Mantan Pejabat Tebo yang telah pensiun beberapa tahun yang mengungkapkan kekesalannya atasnya tidak dilaksanakan dan indahkannya dua hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi terkait dengan perkara Informasi Publik.
“ Saya kesal dan kecewa dengan sikap Pemkab Tebo yang tidak mengindahkan 2hasil putusan PTUN Jambi soal perkara. Informasi publik yg telah di menang oleh pemohon informasi publik oleh lembaga sosial Grma Tipikor” Ujarnya.
Menurut Harun yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada awal berdirinya Pemda Tebo tahun 1999 lalu, Semestinya hasil putusan PTUN Jambi wajib untuk dilaksanakan oleh Pemkab Tebo namun semenjak diamanatkan oleh PTUN Jambi pada Mai 2023 masa Penjabat Bupati Tebo H. Aspan. ST lalu hingga saat ini putusan tersebut belum juga dilaksanakan.
Sebelumnya diketahui bahwasanya salah satu organisasi di kabupaten Tebo yaitu Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gema-Tipikor) telah dua kali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
1. Permohonan Informasi publik terhadap informasi pembangunan masjid Al- Ihtihat kab. Tebo
2. Permohonan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi terdahap permohonan informasi publik yang berkaitan dengan informasi APBD Kab Tebo yang di putuskan pada tanggal 1 Agustus 2023
Tim Red