Konflik Israel Palestina, Tragedi Kemanusiaan Hilangkan HAM Anak dan Perempuan
Foto: Natasya Abigael |
Penulis: Natasya Abigael
SULUHNEGERI.COM, JAMBI - Perselisihan antara Palestina dan Israel adalah tema yang dapat dikenali untuk kemanusiaan di dunia ini. Pertikaian tersebut menimbulkan pengaruh yang meresahkan sosial di Palestina. Alasan pertikaian tersebut adalah perebutan wilayah di Palestina oleh Israel. Berbagai sumber menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina oleh Israel telah berlangsung lama dan berdampak pada kehilangan hak-hak dasar warga Palestina, terutama hak untuk hidup dan hidup aman. Penelitian yang dilakukan oleh Ega Nur Cahya menemukan bahwa pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel terhadap Palestina berujung pada penderitaan yang dialami oleh warga Palestina, termasuk perampasan tanah, kekerasan, dan penghilangan hak-hak sipil. Konflik antara Israel dan Palestina telah berlangsung lama dan telah mengakibatkan korban jiwa yang signifikan, seperti yang dilaporkan oleh Aljazeera, di mana lebih dari 17.700 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak Oktober 2023, serta lebih dari 48.800 lainnya mengalami luka-luka.
Dalam konteks kejahatan HAM luar biasa, genosida dianggap sebagai salah satu yang paling serius karena melibatkan upaya sistematis untuk menghilangkan kelompok manusia berdasarkan karakteristik tertentu seperti etnis, agama, atau ras. Kejahatan semacam ini dianggap sebagai ancaman terhadap martabat kemanusiaan dan sering kali memicu tanggapan internasional yang kuat, termasuk proses hukum di tingkat internasional seperti pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku genosida. Dalam beberapa sumber, hilangnya hak asasi manusia di Palestina juga dikaitkan dengan sejarah konflik yang panjang dan kompleks Komnas Perempuan juga telah mengeluarkan seruan untuk menghentikan serangan terhadap warga sipil di Gaza dan mendorong terwujudnya perdamaian. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para penyintas dan pengungsi, khususnya lansia ,orang sakit serta ibu hamil dengan balita dan bayi.
Pelanggaran Hak Anak Palestina
Anak-anak Palestina diTepi Barat dan Jalur Gaza yang terlibat terus menjadi korban
pelanggaran Israel. Meskipun hak-hak mereka diabaikan, tidak ada pasangan yang juga
meninggal karena tindakan kejam Israel. Banyak korban sekitar 500-700 anak-anak di Palestina, beberapa masih berusia 12 tahun,ditahan dan diadili dalam kerangka pengadilan taktis Israel. Tuduhan yang paling dikenal adalah pelemparan batu, seperti yang ditunjukkan oleh Safeguard for Youngsters Global Palestine (DCI-P). Namun, seperti yang ditunjukkan oleh Bill Van Esveld, seorang ilmuwan senior
untuk Divisi Hak Istimewa Anak-anak di Common Freedoms Watch, pelemparan batu "juga
dipandang sebagai pelanggaran 'keamanan' di bawah hukum militer Israel, menyiratkan bahwa
anak-anak Palestina disalahkan karena melempar batu. tidak dapat dipidana, surat berharga
tertentu yang sah. Sedangkan Keamanan anak menjadi tugas negara, pemerintah, daerah
setempat, keluarga dan wali di bidang kehidupan yang ketat, sekolah, kesejahteraan dan
kegiatan public. namun hukum tidak berlaku bagi zionis israel yang terus melakukan
pelanggaran yang imbasnya ke anak anak bahkan anak anak palestina di penjara sebagai tawanan.
Pada tahun 2019 Israel menjadi satu-satunya yang menerapkan undang-undang penjara
kepada anak-anak Terutama anak-anak yang berasal dari Palestina. Bahkan anak-anak ini
diperlakukan dengan kasar dan bahkan tidak diberi akses untuk menghubungi orang tuanya.
Pembinaan generasi muda sejak dini adalah tugas keluarga, masyarakat dan negara (Hasani et al., 2022). Namun, selama waktu yang dihabiskan untuk pengembangan dan peningkatan anak, hal itu dipengaruhi oleh banyak variable unsur-unsur yang berbeda, baik alam, mental, sosial,moneter dan sosial yang menyebabkan hak istimewa anak muda. Bahwa anak-anak mengambil bagian penting dalam membangun negara maju lebih lanjut, dari benih itulah keluarga mengambil bagian di dalamnya, karena anak-anak harus terus mendapatkan pemeriksaan penuh agar hak-hak istimewa anak-anak terpenuhi dan tidak merasa terdorong secara intelektual. diatur dalam Komponen untuk melaksanakan Pertunjukan tentang Hak Istimewa Anak dirujuk dalam Bagian II, Pasal 43, dan dilindungi oleh Panel tentang Hak Istimewa anak-anak Pasal 42, ayat (2). Meskipun
individu-individu dari Panel dipilih oleh Negara-Negara Pihak, mereka menjalankan kewajiban mereka dalam kemampuan mereka sendiri yang penentuannya bergantung pada pertimbangan penyebaran topografis yang merata dan pada perangkat hukum umum yang mendasar.
Israel sendiri menolak untuk merevisi undang-undangnya. Salah satu korban kisahnya adalah Malak Al-Ghalit yang ditahan pada usia 14 tahun serta dalam laporan setiap tahun
ada 500 anak yang ditahan pihak Israel dengan tuduhan yang tidak terbukti. Mereka dianggap
sebagai ancaman bagi Israel, yang kita tahu meskipun anak-anak memiliki hak untuk bermain
dan belajar daripada menjadi tawanan perang.
Demonstrasi pemenjaraan yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Israel adalah sebuah
pelanggaran, karena melakukan penangkapan untuk menempatkan anak-anak ini di penjara,
dan mengisolasi mereka dari orang tua mereka, adalah demonstrasi yang tidak mencerminkan
asuransi anak-anak, mengingat fakta bahwa dengan penangkapan itu Angkatan bersenjata
Israel membatasi hak istimewa mereka untuk belajar dan bermain seperti anak-anak pada
umumnya. Penjara ini juga akan mempengaruhi kondisi mental anak-anak karena mereka
bersaksi setiap hari Kegiatan kebiadaban dieksekusi oleh prajurit Israel terhadap sandera yang
berbeda. Pemuda Palestina yang itawan oleh angkatan bersenjata Israel juga tergantung pada
perlakuan tidak berperasaan, karena angkatan bersenjata Israel juga menggunakan
kebiadaban, siksaan, dan bahaya pengasingan untuk memaksa anak-anak Palestina untuk
mengakui tuduhan atas tindakan yang tidak pernah mereka lakukan. Selama pemeriksaan
silang, sebagian besar anak-anak tidak bergabung dengan orang tua mereka, juga tidak
ditentukan hak apa yang mereka miliki, anak-anak juga dipaksa untuk menandatangani catatan
yang ditulis dalam bahasa yang tidak mereka pahami. Penindasan dan bahaya apa yang
diberikan oleh para pejuang Israel untuk anak-anak Palestina merupakan pelanggaran
terhadap Geneva Show III 1949 dan Geneva Show IV 1949, karena hal itu dinyatakan dalam
bagian utama Pasal 13 dari Geneva Show III 1949.
Memang terlepas dari kenyataan bahwa ada banyak undang-undang di seluruh dunia
yang menjamin keistimewaan anak muda, khususnya anak-anak di daerah perjuangan.
Hingga saat ini, masih banyak pedoman yang belum dipatuhi dalam perjuangan Israel-Palestina.Hal ini masih meluap selama pertikaian, misalnya, apakah Israel sengaja memusnahkan kantor-kantor publik di wilayah Palestina seperti klinik dan sekolah. Dalam laporan April 2015 saja,disebutkan bahwa Israel telah mulai menembaki tujuh sekolah, terlepas dari fakta bahwa ada tanda-tanda bahwa satu-satunya individu melindungi dari serangan. Lagi pula, Israel tidak akan mengakui kegiatan ini, Israel juga mengatakan bahwa mereka tidak boleh berada dinegara yang mengabaikan kebebasan dasar atau kebebasan umum.
Jenewa sendiri mengklarifikasi bahwa perselisihan apa pun yang terjadi tidak boleh
menyerang klinik medis sama sekali dengan mengharapkan ada musuh di klinik medis. Karena
klinik darurat adalah tempat yang aman bagi orang-orang yang musnah, di mana orang-orang
yang musnah itu sendiri adalah orang-orang yang benar-benar harus dikeluarkan dari wilayah
pertempuran secepat mungkin. Dalam masyarakat umum yang sebenarnya memiliki standar
bersama, mengandung menyiratkan bahwa ada hubungan yang tidak secara moneter, tetapi
juga secara sosiologis. Demikian pengakuan dan antusiasme atas kehadiran anak muda.
Kesimpulan
Kebebasan dasar di seluruh dunia dibentuk dan diciptakan melalui kerjasama multilateral
di perserikatan bangsa-bangsa, dewan eropa dan asosiasi global lainnya, Hubungan antara
kekuasaan negara dan kebebasan bersama telah dibuat dengan cara yang tidak salah lagi sejak
pengaturan perserikatan bangsabangsa pada tahun 1945. Hal ini menceritakan tentang
kebebasan hak palestina yang dirampas oleh zionis Israel, berawal dari Israel ingin menguasai
tanah yang di duduki oleh Negara palestina, namun pimpinan palestina tidak mengindahkan
itu, dengan berulang Israel dating lagi ingin membeli tanah itu, kepada palestina, namun hal itu
mendapat pertentangan. Sampai pada akhirnya ada perang dan khilafah ustmani terjebak
dalam perang dunia pertama yang berakhir pada kekalahan pihak jerman dan khilafah , inilah
kesempatan Israel untuk mengambil tanah terjanji itu sampai sekarang pun masih dilakukan
penjajahan oleh Israel di tanah palestina. Gencatan dan serangan terus diluncurkan oleh zionis
tersebut sampai anak anak pun menjadi korban peperangan Israel, hak hak anak palestina yang
dirampas oleh zionis, seperti tidak memiliki kebebasan, tidak dapat menempuh pendidikan,
tidak bisa merasakan ekonomi, hak hidupnya terganggu , hak untuk menjadi anak anak sejawat
tidak dapat dirasakan oleh anak palestina.